Sumenep, Rajawalinews - Sebagai bentuk control, Tim Investigasi Rajawalinews dan Cakrabuana dapat mengungkapkan atas dugaan temuan pembangunan Jamban di SDN Banasare I, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Anggaran pembangunannya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Tahun Anggaran 2019 tahun lalu.

Terindikasi penyelewengan dan terkesan tidak berjalan semestinya. Pasalnya diduga adanya penyimpangan RAB serta menyalahi Juklak/Juknis DAK diantaranya, kedalaman pondasi, bangunan Jamban atapnya pakek aspis dan kayu usuk yang digunakan kayu tersebut relatif kurang memadai.

Diberitakan sebelumnya "DIDUGA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN" Kepala Sekolah SDN Banasare I, Ibu Anik. Ibu Anik saat dikonfirmasi melalui via telepone dan WhatSapp nya, "Maaf anda siapa dan kepentingannya apa. Saya lagi ada di dokter, melalui WA saja ya, maaf gak keliru kirim ya," tuturnya Ibu Anik. Senin (18/02/2020).

Terpisah ditambahkan. Menurut, Kepala Sekolah SDN Banasare I, Ibu Anik, melalui SMS "Cepat berita hoax itu segera di cabut supaya saya tidak melangkah ke Polisi, kamu akan saya jalankan kalau tidak dicabut," katanya. Selasa 19/02/2020.

Hal senada, beliau juga menyampaika, "Anda memegang bangunan saya (Bangunan Jamban, red), tanpa ijin dari saya dan mengisi buku tamu akan saya tuntut," ucapnya.

"Anda, kalau laporan ke Inspektorat paling di ketawain...... agak bonafit sedikit dong kalau jadi wartawan, jangan bikin berita sendiri," tutupnya.

Menaggapi persoalan itu, Tim Investigasi Media Cakrabuana.Com dan Media Pelopor.co.id Sumenep, Ried. Ried, geram tanggapan yang disampaikan Ibu Anik. Tentunya besok, kami akan bersurat resmi ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan surat tembusannya akan dilayangkan juga ke Bupati Sumenep dan pihak Inspektorat Sumenep.

Ried, berharap besar kepada Inspektorat Sumenep, untuk menindak lanjuti atas dugaan temuan kami. Mengingat : Perbup Sumenep tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM) di lingkungan Pemkab Sumenep, jelas dan terang isi dalam Perbup tersebut di, BAB II Pasal 2, BAB III Pasal 4,  BAB IV Pasal 8 dan BAB VI Pasal 14. (Ridhawi)