Bandung Barat,
Rajawalinews – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam laporan realisasi
anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 (audited)
menyajikan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp95.735.xxx.xxx,xx atau
110,71% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp86.476.xxx.xxx,xx. Realisasi
tersebut diantaranya merupakan penerimaan dana klaim jasa pelayanan BPJS pada
RSUD Lembang.
Pemerintah Kabupaten
Bandung Barat menyelenggarakan urusan kesehatan masarakat yang penyelenggaraannya
dilaksanakan oleh tingkatn pertama atau disebut Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP) atau disebut Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), serta
dilaksanakan pada Pelayanan Kesehatan tingkat rujukan oleh Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD).
Pemerintah Kabupaten
Bandung Barat memiliki 32 FKTP yang tersebardi tingkat kecamatan terdiri dari
enam FKTP yang telah memiliki tempat rawat inap dan 26 FKTP tanpa tempat
perawatan inap. Selain itu, juga memiliki tiga RSUD tipe D, yaitu RSUD Cililin
dengan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan RSUD Cikalong Wetan
dan RSUD Lembang yang masih berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) yang merupakan bagian dari perangkat daerah atau OPD Dinas Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya,
RSUD Lembang bersama BPJS menyepakati kerjasama pelayanan kesehatan,yang
dituangkan dalam perjanjian kerjasama tanggal 29 Desember 2017 tentang
pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan bagi peserta program jaminan
kesehatan.
Dalam pelaksanaan
program jaminan kesehatan BPJS pada fasilitas kesehatan tingkat rujukan (rumah
sakit), RSUD Lembang berperan sebagai penyedia fasilitas dan pelayanan
kesehatan bagi peserta program jaminan
kesehatan. Selanjutnya, atas jenis fasilitas dan pelayanan kesehatan yang telah
diberikan, diajukan klaim kepada BPJS.
Pengelola penerimaan
pembayaran klaim dari BPJS atas dana jasa pelayana kesehatan RSUD Lembang
dilaksanakan oleh BPP RSUD Lembang. Dana jasa pelayanan kesehatan digunakan
untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan oleh tenaga medik dan pemberian
fasilitas kepada peserta BPJS Kesehatan.
Hasil pemeriksaan atas
pengelolaan penerimaan dan penggunaan dana jasa pelayanan kesehatan program
BPJS Kesehatan pada RSUD Lemabang diketahui bahwa BPP RSUD Lembang tidak
menyetor seluruh penarikan tunai kas Daerah. Setoran selama periode tahun 2017
sebesar RP2.219.xxx.xxx,xx dan periode tahun 2018 sebesar Rp1.492.xxx.xxx,xx. Penyetoran
ke kas daerah selanjutnya diakui sebagai Pendapatan Retribusi Daerah (Retribusi
Pelayanan Kesehatan) dan disajikan dalam laporan keuangan.
Sisa penarikan tunai
rekening RSUD Lembang pada Bank Mandiri yang belum disetor ke kas daerah adalah
sebesar Rp7.715.xxx.xxx,xx. Berdasarkan berita acara permintaan keterangan
nkepada BPP, yang bersangkutan menyatakan telah menyerahkan sebesar
Rp2.154.xxx.xxx,xx kepada Kepala RSUD Lembang, yaitu pada tahun 2017 dan 2018. Atas
penyerahan ini, Kepala RSUD Lembang telah mengakui hal tersebut, dan sampai
dengan pemeriksaan berakhir dana tersebut belum disetorkan ke kas daerah.
Hal tersebut
mengakibatkan potensi kerugian daerah atas klaim dana jasa pelayanan kesehatan
pada RSUD Lemabang sebesar Rp7.715.xxx.xxx,xxx. (RED)
0 Comments