Kobar Kalteng, Rajawalinews - Terendus Jaringan Begal Uang Negara bersama Pelaksanaan Proyek  PT. TIMBUL JAYA KARYA UTAMA, Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangkalan Bun - Pangkalan Lada, pemeliharaan jalan Proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Distorat Jenderal Bina Marga (BM) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Satuan Kerja Pelaksanaan  Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Jalan Cilik Riwut Km.03 No.14  Palangka Raya Kalteng. Nomor Kontrak HK.02.03/PJN-WIL.I/PPK -1.2/KTRK/2019/141 tertanggal 28 November 2019.

Pasalnya proyek Jalan di objek Kab.Kotawaringin Barat (Kobar) Pangkalan Bun Kalteng dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.33,8 Milyar Tahun 2019 bersumber dari Keuangan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Dihembusan berbau busuk Korupsi, ikwalnya nilai proyek terlalu tinggi hingga indikasi ada kepentingan tertentu antara PPK dan KPA serta Rekanan kontraktor Pelaksana PT. TIMBUL JAYA KARYA UTAMA (TJKU) milik ISIN.

Tim Awak Rajawalinews  Investigasi Kamis 20/02/20, penimbunan bahu  jalan (Brem) menggunakan tanah asal-asalan, Celaka 15 nya lagi pihak Kontraktor menggunakan tanah yang berada di Area Lokasi yaitu Tanah Galian drainase yang berada di Lokasi sisi kiri dan kanan Proyek yang ada, seharusnya penimbunan Bahu Jalan (Brem) dengan tanah pilihan, sebelum dilakukan penimbunan tanah, lokasi penimbunan seharusnya dibersihkan namun fakta Tidak dibersihkan. Indikasi pihak Dinas PURR Provinsi Kalteng sengaja menutup mata.’’ Pelaksanaan Proyek Rp. 33,8 M berpotensi Mark-Up atau Korupsi atau maling uang Negara diperkuat dengan tidak adanya Pengawas dan Konsultan Pengawas dan tidak di kawal Konsultan Teknis pelaksanaan Proyek Rp.33,8 Milyar tersebut. Hasil pekerjaan Proyek amburadul Kejahatan korupsi proyek Rp. 33,8 milyar tidak lepas dari korupsi proyek yang tidak profesional dalam pelaksanaannya, sehingga terjadi sisteming molor/terlambat dalam penyelesaian proyek dan meyisakan bahu jalan (brem) laksana Kudangan Kerbau di saat musim hujan.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tidak ada melakukan pengawasan pengawalan proyek pemerintah yang bernilai  Rp. 33,8 milyar, proyek akal-akalan oleh pelaksana proyek PT.TJKU yang asal kerja, indikator Begal Uang Negara di latar belakangi dan di Beckingi oleh Oknum yang memiliki kepentingan untuk memperkaya diri sendiri sehingga PPK, KPA dan Pelaksana Kontraktor berani melakukan Pekerjaan Asal-asalan, Terindikasi niat untuk menghantam keuangan Negara Modus Proyek 33.8 Milyar.

Jalan Modus  praktik korupsi berbentuk Pekerjaan proyek  Jalan Pangkalan Bun - Pangkalan Lada,  di belakang kegiatan tersebut ada Oknum –oknum yang membeckingi perencanaan dan pelaksanaan proyek PT.TJKU tersebut. Yang menjadi pertanyaan dimana KPK dan Penegak Hukum, seperti apa gaungan penegakan dan pemberantasan korupsi yang di seru-serukan oleh para penegak hukum, dimana keberadaan para spesialis hukum tersebut dalam menindak tegas proyek akal-akalan sebesar Rp. 33.8 milyar oleh Pelaksana Proyek  PT. TIMBUL JAYA KARYA UTAMA sebagai pemilik bendera atas Nama Isin menyisakan pekerjaan Proyek Bahu jalan amburadul pada awal tahun 2020 di tahun yang sama PT. TIMBUL JAYA KARYA UTAMA  mengerjakan lagi dan Lagi proyek Jalan Pangkalan-Bun – Akses Pelabuhan Kumai Bumi Harjo tanpa Konsultan sarat akan Pelaksanaan Proyek Mark-Up. (iyan)