Gedung Rawat Inap Puskesmas Karang Bahagia.

Bekasi, Rajawalinews - Dalam beberpa  pekan lalu pasca beredar dan viralnya SMP 3 Karang bahagia terkait  bangunan, yang terjun langsung dari beberapa Mahasiswa di Bekasi, Kini kembali ditemukan bangunan Gedung Rawat Inap Puskemas Karang Bahagia, Kab.Bekasi yang lebih memprihatikan  dari SMP 3 Karang Bahagia yang viral pekan lalu.

Tim Investigasi  LSM Kampak Mas RI dan Laskar NKRI terjun langsung ke lokasi dan berkeliling memeriksa dan mengamati keadaan bangunan tersebut.



Dalam investigasi ditemui beberapa item yang rusak berat sepeti tiang penyanggah yang retak besar sampai kurang lebih 10cm. Plapon yang bocor, saluran air yang rusak, plapon ruangan dalem yang ambrol, dinding tembok yang etak dari dinding depan, samping dan belakang.

Gedung Rawat Inap Puskesmas Karang Bahagia, Kab.Bekasi  pengerjaannya tersebut bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2018, pemenang tender PT. Timbang Cipta Laksana yang bealamat di Ruko Kantor Royal Palace Jl.Prof.Dr.Soefomo SH, No 178A - C.23, Kel.Menteng dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dengan pagu anggaran senilai 2.998.680.000, 00. Lalu apa yang terjadi saat ini sangat memprihatinkan, gedung dengan anggaran hampir Rp 3 Miliar hanya menjadi gedung kosong, diduga angggaran pembangunan gedung banyak di gorok oleh gerombolan pejabat korup.



Ketua Kampak Mas RI Bahyudin mengatakan kepada Rajawalinews "seharus nya pihak dinas terkait terutama PPK, Pengawas, dan  Consultan bertanggung jawab dalam perencanaa pembangunan, serta lebih maksimal dalam pengawasan.

Ini sangat merugikan masyarakat karena Gedung Rawat Inap tersebut sampai saat ini belum bisa di gunakan, dari sejak di bangun.

Di kantor DPD LSM Laskar NKRI Kab.Bekasi ketua LSM Laskar NKRI Kab.Bekasi A.Gasim mengamini pernyataan Ketua Kampak Mas RI, bahwa kerusakan Gedung rawat Inap tersebut sudah jelas tanggung jawab Dinas terkait dan kontraktor,  ujarnya.

Lanjut A.Gasim  Lembaga LSM Laskar NKRI dan Kampak Mas RI akan segera melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bekasi. 

Dan pihak Dinas PUPR harus segera memblacklist Perusahaan yang mengerjakannya yang di duga kuat ada kerugian uang negara dalan pembanguna  gedung Rawat inap tetsebut, tutupnya. ( way )