Bekasi, Rajawalinews - Pembangunan Kecamatan Karangbahagia Soal  LPJ Desa Ke BPMD Tembusan pihak Kecamatan hanya lewat WA, disinyalir adanya gerombolan pejabat korup .

Pasca di layangkan nya surat oleh LSM Kampak Mas RI beberapa hari lalu, terkait klarivikasi dan konfirmasi  adanya, laporan audit BPK RI tentang 130 Desa di Kabupaten Bekasi yang belum menyelesaikan LPJ tahap III tahun 2018, diantara nya lima Desa yang ada di Kecamatan Karang bahagia Kabupaten Bekasi.

"Ya bang kami hanya menerima bukti laporan LPJ tahap III dari Desa-Desa yang ada di wilayah Kecamatan Karang Bahagia, melalui Via Whatsapp saja dari kaur keuangan Desa Sukaraya" papar Karya Supriyatna selaku Kasie Pemerintahan Kecamatan Karang Bahagia kepada Awak Media.

Dalam hal ini yang di sinyalir  belum melaporkn LPJ rahap III tahun 2018 ada Lima Desa,  di antaranya Desa Karang satu, Desa Karang bahagia, Desa Karang Anyar, Desa Sukaraya dan Desa Karang Sentosa.

Terkait hal tersebut. Ketua LSM Kampak Mas RI  dan Sekjen LSM Kampak Mas RI mendatangi Kantor kecamatan Karang bahagia,Jum'at   21/02/2020 sekitar pukul 09.00 Wib.

Dalam keterangan nya ke awak media Bahyudin ( Ketua LSM Kampak Mas RI) mengatakan " Bahwa  surat klarifikasi dan konfirmasi tentang ada nya  audit BPK RI tahun 2018. Pihak Kecamatan Karang Bahagia di duga lamban dan tidak profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, padahal sudah jelas pihak Kecamatan dalam hal ini selaku Pengawas dan Pembina terkait Anggaran ADD, DD, DAD, untuk itu kami selalu kontrol sosial akan kami sikapi dan tindak lanjuti sampai di mana masalah LPJ tahap III tahun 2018 pelaporanya. Tegasnya. (Red)