Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 13 Tambun Selatan. (dok) |
Bekasi,
Rajawalinews - Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam LRA
untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 menyakijan realisasi
Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp268.424.258.985,00 atau 67,20% dari
anggaran yang ditetapkan sebesar Rp399.427.707.578,00. Dari realisasi Belanja
Modal, Gedung dan Bangunan tersebut diantaranya sebesar Rp259.219.222.485,00
merupakan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR).
Pemeriksaaan terhadap
pelaksanaan sembilan paket pekerjaan Belanja Modal dan Bangunan pada Dinas PUPR
seluruhnya sebesar Rp89.287.451.000,00 menunjukkan adanya kekurangan volume
sebesar Rp909.705.370,01.
Pekerjaan pembangunan
RKB SMPN 13 Tambun Selatan dilaksanakan oleh PT GN yang dituangkan dalam
dokumen surat perjanjian Nomor 602.3/F165-22/SPP/BGN/DPUPR/2018 tanggal 7 Juni
2018 dengan kontrak sebesar Rp14.646.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
selama 203 hari kalender dengan Konsultan Pengawas pekerjaan ini adalah PT MSB.
Berdasarkan addendum Kontrak nomor
02.3/F165-301/SPP-ADD/BGN/DPUPR/2018 tanggal 23 Juli 2018, terdapatpekerjaan
tambah kurang atau Contract Change Order (CCO)
dengan nilai total pekerjaan tetap.
Pekerjaan telah
diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi
Nomor 602.2/33/STTPK.PPK-PHO/BGN/DPUPR/2018 tanggal 3 Desember 2018. Pekerjaan
tersebut telah dibayar lunas sebesar Rp14.646.500.000,00 atau 100%.
Hasil analisa terhadap
dokumen kontrak, as built drawing, dan pembandingan antara volume pekerjaan
yang dibayar dengan volume pekerjaan terpasang menunjukkan adanya kekurangan
volume pekerjaan sebesar Rp418.282.355,00. Selanjutnya, penyedia Barang atau
jasa menindaklanjuti dengan mengerjakan beberapa kekurangan pekerjaan tersebut.
BPK melakukan pemeriksaan fisik kembali pada 25 April 2019, hasil pemeriksaan
fisik menunjukan masih adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp11.040.110,00.
Atas pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia Barang atau jasa setelah pemeriksaan
fisik pada 12 Februari 2019 sebesar Rp407.242.245,00 (Rp418.282.355,00-Rp11.040.110,00) belum dikenakan denda keterlambatan. (RED)
0 Comments