Bekasi,
Rajawalinews - Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam LRA
untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 menyakijan realisasi
Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp268.424.258.985,00 atau 67,20% dari
anggaran yang ditetapkan sebesar Rp399.427.707.578,00. Dari realisasi Belanja
Modal, Gedung dan Bangunan tersebut diantaranya sebesar Rp259.219.222.485,00
merupakan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR).
Pemeriksaaan terhadap
pelaksanaan sembilan paket pekerjaan Belanja Modal dan Bangunan pada Dinas PUPR
seluruhnya sebesar Rp89.287.451.000,00 menunjukkan adanya kekurangan volume
sebesar Rp909.705.370,01.
Pembangunan Gedung
Tripartit Kabupaten Bekasi dilaksanakan oleh PT JRP yang tertuang dalam dokumen
surat perjanjian nomor 602.3/F150-94/SPP/BGN/DPUPR/2018 tanggal 9 Agustus 2018
dengan kontrak sebesar Rp9.090.453.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 140
hari kalender, dengan konsultan pengawas pekerjaan ini adalah PT MSB.
Pekerjaan tersebut
telah diserahterimakan dengan bobot pekerjaan sebesar 36,05% dan dinyatakan
wanprestasi berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor
602.2/77/BAST/BGN/DPUPR//2018 tanggal 4 Desember 2018. Pekerjaan tersebut telah
dibayar sebesar Rp3.277.199.211,00 atau 36,05%.
Pada waktu
pengerjaannya, pekerjaan pembangunan Gedung Tripartit Kabupaten Bekasi
mengalami keterlambatan sampai dengan dinyatakan wanprestasi oleh PPK.
Dari hasil pemeriksaan
fisik bersama penyedia Barang atau Jasa, PPK, PPTK, Konsultan, Pengawas, dan
Inspektorat. Hasil analisa terhadap dokumen kontrak, back up data kuantitas, as built drawing, dan perbandingan
antara volume pekerjaan yang dibayar dengan volume pekerjaan terpasang
menunjukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp144.621.773,00. (RED)
0 Comments