Kota Depok, Rajawalinews - Pemerintah Kota Depok
pada TA 2018 telah merealisasikan belanja hibah senilai Rp76.046.094.500,00
dari anggaran senilai Rp96.144.010.100,00 atau 79,10%. Nilai tersebut merupakan
nilai pencairan dana penyaluran hibah sesuai dengan SK Penerima Hibah. Dalam
pengelolaan hibah, Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan peraturan Walikota
Depok Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Hibah. Penerima hibah berupa uang telah ditetapkan dalam Keputusan Walikota
Depok.
Hasil pemeriksaan atas
dokumen pencairan dana hibah dan laporan penggunaan dana, wawancara dengan
pihak terkait serta konfirmasi kepada penerima hibah menunjukkan adanya Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum dibuat secara memadai, terdapat penerima
hibah yang tidak memenuhi persyaratan
sebagai penerima hibah, terdapat NPHD yang telah ditandatangani namun tidak
dilakukan pencairan dana hibah, dan pertanggungjawaban yang disampaikanpenerima
hibah belum memadai serta monitoring dan evaluasi oleh OPD belum memadai.
Hal tersebut tidak
sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Angggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, peraturan Walikota Depok Nomor 26 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Naskah Perjanjian
Belanja Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Walikota Depok dan Ketua
Organisasi Kepala Lembaga Penerima Hibah.
Atas ketidakmampuan
pemerintah Kota Depok dalam mengelola dana hibah mengakibatkan Daerah dan
Negara mengalami kerugian sebesar Rp76.046.094.500,00.
Dari permasalahan
tersebut yang terjadi maka Kepala OPD terkait untuk lebih optimal dalam
menyusun NPHD, melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai daftar
calon penerima hibah serta mengendalikan dan mengawasi penggunaan hibah.
Dan untuk Kepala BKD
selaku PPKD memerintahkan Bendahara PPKD untuk membuat monitoring pencairan
dana hibah.
Sudah semestinya
Walikota Depok membuat aturan mengenai format standar dalam pelaporan
penggunaan dala hibah dan pengenaan sanksi kepada penerima hibah yang belum
atau terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana
hibahsesuai dengan ketentuan. (RED)
0 Comments