Gedung Pemerintahan Kabupaten Karawang. (net) |
Karawang,
Rajawalinews – Pemerintah Kabupaten Karawang dalam
laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember
2018 menyajikan realisasi Belanja Barang sebesar Rp1.490.864.968.121,00 atau
95,31% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1.420.921.058.751,00. Dan
realisasi Belanja Barang tersebut diantaranya merupakan realisasi Belanja
Perjalanan Dinas sebesar Rp104.702.430.351,00 atau 89,26% dari anggaran
Perjalanan Dinas sebesar Rp117.297.394.083,00. Belanja perjalanan dinas
tersebut terdiri dari belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan
dinas lur daerah, dan belanja transport.
Berdasarkan pemeriksaan
secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban pada 15 OPD menunjukan bahwa
dokumen pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti riil pada komponen biaya
transport.
Pada Sekretariat Daerah,
hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggunajawaban diketahui bukti
pengeluaran uang transport hanya berupa kuitansi yang digabung dengan uang
harian. Berdasarkan data rincian perjalanan dinas per nama pegawai, total
pengeluaran uang transport tidak didukung bukti riil sebesar Rp513.060.000,00.
Pada Sekretariat DPRD,
dari pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas PNS pada
Sekretariat DPRD untuk delapan kegiatan. Hasil pemeriksaan menunjukan realisasi
perjalanan dinas berupa uang harian yang besarannya bervariasi berdasarkan
golongan, uang transport sebesar Rp300.000,00 uang ppenggantian tiket pesawat
atau kereta api atau moda lain untuk perjalanan dinas luar daerah luar provinsi,
serta uang pengganti akomodasi atau penginapan. Bukti fisik pengeluaran uang
transport hanya berupa kuitansi yang digabungkan uang harian. Kuitansi
ditandatangani oleh pelaksana perjalanan dinas, bendahara pengeluaran dan KPA.
Pengeluaran uang transport tidak didukung dengan struk pembelian BBM, struk
biaya tol, ataupun tiket travel. Perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi
menggunakankendaraan dinas. Berdasarkan rincian perjalanan dinas per nama
pegawai diketahui total uang transport yang tidak didukung bukti riil sebesar Rp345.300.000,00.
Pada Inspektorat,
berdasarkan data rincian perjalanan dinas per nama pegawai diketahui jumlah
nilai uang harian dan transport adalah sebesar Rp436.935.000,00. Jika pada saat penyusunan DPA menggunakan standar
satuan harga TA 2017 dimana ung transport sebesar Rp300.000,00 per orang per
perjalanan dinas, maka total uang transport tidak didukung bukti riil sebesar Rp195.600.000,00.
Pada Satuan Polisi
Pamong Praja dan Linmas, Bendahara pengeluaran menjelaskan hal ini sudah biasa
diterapkan. Pencairan uang transport cukup dengan tanda tangan daftar
penerimaan tidak perlu melampirkan struk BBM, struk tol ataupun tiket travel.
Dari total realisaasi senilai Rp118.200.000,00, bendahara pengeluaran hanya
menyerahkan rincian realisasi belanja perjalanan dinas per nama pegawai dengan
total Rp106.650.000,00. Dari total tersebut, total uang transport yang tidak
didukung bukti riil sebesar Rp45.000.000,00.
Pada Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Pemukiman (PRKP), berdasarkan data rincian perjalanan dinas per
nama pegawai, total pengeluaran uang transport sebesar Rp47.700.000,00. Pengeluaran ini tidak didukung dengan bukti riil
seperti struk pembelian BBM, struk biaya tol, ataupun tiket travel.
Pada Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), berdasarkan data rincian per nama
pegawai diketahuijumlah nilai uang harian dan transportasi adalah sebesar
Rp222.650.000,00. Jika pada saat penyusunan DPA menggunakan standar satuan
harga TA 2017 dimana uang transport per orang per perjalanan dinas sebesar
Rp300.000,00, maka total uang transport tidak didukung bukti riil sebesar Rp115.200.000,00.
Pada Dinas Komunikasi
dan Informatika (Diskominfo), Total uang transport yang tidak didukung dengan
bukti riil sebesar Rp64.600.000,00.
Pengeluaran ini tidak didukung dengan bukti riil seperti struk pembelian BBM,
struk biaya tol, ataupun tiket travel.
Pada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berdasarkan data rincian perjalanan dinas
per nama pegawai, total pengeluaran uang transport sebesar Rp158.100.000,00. Pengeluaran ini tidak didukung dengan bukti riil
seperti struk pembelian BBM, struk biaya tol, ataupun tiket travel.
Pada Dinas Sosial,
berdasarkan data rincian perjalanan dinas per nama pegawai, total pengeluaran
uang transport sebesar Rp41.400.000,00.
Pengeluaran ini tidak didukung dengan bukti riil seperti struk pembelian BBM,
struk biaya tol, ataupun tiket travel.
Pada Dinas Koperasi,
Usaha Kecil, dan Menengah (Dinas KUKM), berdasarkan data rincian perjalanan
dinas per nama per pegawai, total pengeluaran uang transport yang tidak
didukung dengan bukti riil sebesar Rp69.600.000,00.
Pada Dinas Kesehatan,
berdasarkan data rincian perjalanan dinas per nama pegawai diketahui jumlah
nilai uang transportasi adalah sebesar Rp120.750.000,00.
Pada Badan Kepegawaian
dan Pengembangan SDM (BKPSDM), berdasarkan data rincian perjalanan dinas per
nama pegawai, total pengeluaran uang transport yang tidak didukung dengan data
riil sebesar Rp80.400.000,00.
Bendahara pengeluaran menjelaskan selama ini mamang bukti pengeluaran uang
transport bergabung dengan uang harian yakni cukup dengan kuitansi yang telah
ditandatangani oleh masing-masing pelaksana perjalanan dinas.
Pada perjalanan dinas
Pimpinan dan Anggota DPRD tidak sesuai dengan peraturan. Pada hasil pemeriksaan
pemberian uang transport tersebut tidak berdasakan bukti pertanggungjawaban
riil namun dipertanggungjawabkan secara lumpsum
sebesar Rp592.200.000,00.
Pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak dapat memberikan dokumen
pertanggungjawaban perjalnan dinas dengan total realisasi sebesar Rp273.600.000,00. (RED)
0 Comments