Dok. Ketua L-KPK dan Pabrik PT. KPC yang tidak bisa di konfirmasi, di duga abal-abal.

KOBAR KALTENG, Rajawalinews - Kesekian kalinya pemberitaan Perusahaan pertambangan bijih besi, PT. Kapuas Prima Coal (KPC) membangun pabrik smelter (pemurnian) timbal dan seng di wilayah Kab.Kotawaringin Barat (Kobar) Pangkalan Bun (P-Bun) Kalimantan Tengah (Kalteng). Pabrik pengolahan bahan mentah biji besi menjadi bahan sudah jadi, di kawasan Tanjung Kalap Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kobar P-Bun.Pabrik berkapasitas kelas kakap ribuan ton konon katanya pengolahan Bijih Besi di Desa Bumi Harjo Kumai P-Bun sudah Operasi Produksi pemurnian konsentrat smelter timbal pada Desember 2019. PT KPC  Terkesan tertutup dan Ogah di Konfirmasi bersama Tim L-KPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi)/LBH beserta Wartawan Media Rajawalinews Group. 

Ikwal pihak PT.KPC tidak mengijinkan ambil Gambar dan di konfirmasi asal usul bijih Besi, di mana IUP bijih Besi miliknya, ijin IMB, Izin Amdal dan Ijin Lokasi Kawasan Pabrik serta asal usul Tenaga kerja Asing (TKA) di Pabrik maupun di pertambangannya.’’ Ironisnya lagi pihak manajemen PT.KPC memasang drever Security untuk menghendel sekaligus menghalangi Wartawan dan L-KPK dalam menjalankan Tugas berdasarkan ketentuan aturan serta UU KIP dan UU PRES, Manajemen PT.KPC Tegas melarang Awak Wartawan dan L-KPK meliput wahana Fakta di balik Pabrik pengolahan bijih Besi di Desa Bumi Harjo Kobar, PT.KPC membangun Gedung di area kawasan Kantor dan Pabrik pengolahan bijih besi menggunakan bahan jenis Besi yang Terindikasi kuat Jenis barang Ilegal dan Besi barang seludupan tanpa Ijin, disinyalir Barang Ilegal dari luar Negeri. Yang lebih mencurigakan lagi serta mengherankan PT.KPC terutup untuk di konfirmasi terkait asal usul bahan baku Bijih Besi dan Berapa jumlah TKA yang ada serta yang dikerjakan di Pabrik maupun di Lokasi Pertambangannya, ada apa di balik perusahaan Pengolahan Bijih Besi PT.KPC tersebut, patut untuk dicurigai dengan dugaan tertutupnya sebuah perusahaan dan Tidak menutup kemungkinan  pabrik smelter (pemurnian) timbal dan seng PT.KPC ada hal-hal semacam benda yang dirahasiakannya sehingga dia tertutup, antara lain bahan yang di olah pabrik smelter (pemurnian) dan seng, bahan tersebut bukanlah Bijih Besi melainkan BATU DALENA. Serta ada indikasi mempekerjakan Orang Asing Ilegal sehingga pihak PT.KPC Ogah serta tertutup bersama Tim Gabungan Rajawalinews Group beserta L-KPK untuk di Konfirmasi.

Di Tegaskan Mawardi Ketua L-KPK beserta Tim Gabungan Intelijennya,” Kita sudah terbitkan surat pada hari rabu (26/2/20), yaitu surat Konfirmasi untuk Publikasi dan lanjut Laporan Informasi seputaran Legalitas Standing PT.KPC dengan No surat: 09/RN-KPK/Gabungan/P-BUN-KALTENG/II/2020.AI, mengingat UU KIP No.14 dan UU PRES No.40 dan konfirmasi tertulis tersebut tidak di jawab manajemen PT.KPC seputaran Legalitas Operasi Produksi PT.KPC perihal Pertambangan dan Pabrik pengolahan Bijih Besi atau BATU DALENA tersebut, TIM Gabungan Rajawali dan L-KPK meminta Kepada Yth. Bapak Presiden RI.H.Ir.JOKO WIDODO, Menteri ESDM, Menteri LHK RI, Mabes POLRI, KPK RI untuk segera Periksa dan Audit intensif Perusahaan Tambang kelas Kakap PT.KPC yang Disinyalir melakukan Investasi Ilegal yang mana pengelapan Pajak dan Mengelabui Hukum dan UU yang berlaku. 

Patut diduga sekaligus dicurigai Pemerintah Daerah terlibat/Pembiaran dalam transaksi tertentu yang saling menguntungkan, penegakan hukum mesti menyasar juga pihak-pihak yang diuntungkan dari aktivitas tambang ilegal perusahaan PT.KPC ini. Tambang ilegal Disinyalir melanggar Pasal 158 UU Pertambangan Mineral dan Batubara No 4/2009  yang berbunyi “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Oknum Pejabat tertentu disinyalir tutup mata, uang haram tak lagi berdosa. Sekeras itu hukum dibuat, sepandai itu pula praktek muslihat mengembat uang Halal, Haram dan Hantam. Bocor Halus dipercaya Lantaran hukum mudah terbeli, membuat Orang Waras menjadi Gila, tak perduli kawan dan lawan embat sana embat sini. Bagaimana rakyat bisa percaya hukum  jika Umpamanya sang penegak hukum justru melanggar kedaulatan hukum yang berlaku. Kasus misterius PT. KPC dibuka dengan data, mengusik mereka yang berdosa. Membuka jalan agar keadilan tak kandas, asalkan hukum tak tajam kesamping tumpul keatas,” pungkasnya Mawardi beserta Tim.* (iyan Rajawali)